Sidang Dewan Konstituante, Menyelami Perdebatan antara Dasar Negara Islam dan Dasar Negara Pancasila
- Get link
- X
- Other Apps
Beberapa waktu lalu, saya mencoba menyelami kembali sejarah sidang Dewan Konstituante salah satu momen paling menentukan arah ideologis bangsa Indonesia pasca-kemerdekaan. Yang menarik, sekaligus penuh ketegangan, adalah perdebatan panjang soal dasar negara, apakah Indonesia seharusnya berlandaskan Islam atau tetap berpegang pada Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Diskusi ini bukan hanya soal simbol, tapi menyentuh akar nilai-nilai hidup berbangsa yang hingga kini masih sering jadi bahan perdebatan.
Sidang-sidang Konstituante yang berlangsung dari 1957 hingga 1959 memperlihatkan betapa tajamnya perbedaan pandangan antar partai politik kala itu. Di kubu pendukung dasar negara Islam, ada Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU). Mereka percaya bahwa sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Indonesia seharusnya menjadikan Islam sebagai sumber utama hukum dan nilai dalam bernegara. Argumen mereka bukan tanpa dasar Islam, bagi mereka, tak hanya agama pribadi, tetapi juga sistem hidup yang lengkap dan menyeluruh, termasuk dalam hal politik dan pemerintahan.
Sebaliknya, kelompok nasionalis dan beberapa partai non-Islam menolak ide negara Islam dan tetap memperjuangkan Pancasila. Di barisan ini berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan tentu saja ini yang menarik Partai Komunis Indonesia (PKI). Meskipun ideologi mereka sangat bertolak belakang dengan partai-partai lain, PKI dengan tegas mendukung Pancasila sebagai dasar negara. Bagi PKI, Pancasila dianggap lebih inklusif, netral secara agama, dan memberikan ruang bagi kebhinekaan dalam masyarakat Indonesia.
Saya sempat berpikir, mengapa PKI yang dikenal dengan ideologi komunisme justru mendukung Pancasila? Ternyata, dari risalah-risalah sidang yang saya baca, fraksi PKI melihat bahwa Pancasila adalah jalan tengah yang rasional di tengah masyarakat yang majemuk. Bagi mereka, menjadikan Islam sebagai dasar negara berpotensi menimbulkan eksklusivisme dan meminggirkan kelompok-kelompok non-Muslim yang juga punya andil besar dalam perjuangan kemerdekaan. Bahkan, PKI secara strategis menegaskan bahwa ide negara Islam akan membuka jalan bagi konflik ideologis yang berkepanjangan dan bisa membahayakan persatuan nasional.
Namun yang paling menyentuh akal sehat saya justru bukan semata posisi partai-partai, tapi logika sederhana yang mendasari mengapa Pancasila harus tetap menjadi dasar negara. Dalam masyarakat yang sangat plural, baik agama, etnis, maupun budaya, sebuah dasar negara harus bisa menjadi rumah bersama. Jika dasar negara terlalu berpihak pada satu kelompok, maka kelompok lain akan merasa terpinggirkan, bahkan bisa menolak tunduk pada konstitusi yang dirasa tidak merepresentasikan mereka.
Pancasila, dalam kerangka itu, tampil sebagai konsensus yang paling masuk akal. Ia tidak menghapus agama, tetapi juga tidak memaksakan satu agama sebagai aturan hidup bersama. Ia memberi ruang bagi iman, akal, dan kemanusiaan berjalan beriringan. Itulah sebabnya, meskipun Konstituante gagal mencapai kata sepakat dan berujung pada dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Sukarno yang mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara, semangat Pancasila justru makin menguat sebagai fondasi ideologis bangsa.
Kalau boleh jujur, saya semakin menyadari bahwa Pancasila bukanlah kompromi murahan, tapi hasil dari proses sejarah yang matang dan penuh pertimbangan logis. Ia bukan sekadar warisan, tapi pilihan sadar untuk menjaga Indonesia tetap utuh dalam keberagamannya. Dan mungkin, itu juga alasan kenapa sampai hari ini, meski zaman telah berubah, kita masih terus merujuk pada Pancasila bukan karena tidak ada pilihan lain, tapi karena itulah satu-satunya pilihan yang benar-benar bisa diterima oleh semua kalangan.
.png)
Comments
Post a Comment