Jika Siswa Merokok di Sekolah
Merokok di lingkungan sekolah bukanlah isu sepele. Tindakan ini tidak hanya melanggar tata tertib, tetapi juga mencerminkan krisis kepatuhan terhadap norma-norma pendidikan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap peserta didik. Ketika seorang siswa secara terang-terangan melanggar aturan dengan merokok di sekolah, maka sebetulnya ia sedang menantang otoritas institusi pendidikan itu sendiri. Hal ini, dalam pandangan saya, tidak boleh dianggap remeh, apalagi jika pembelaan terhadap pelanggar justru datang dari sesama siswa, bahkan dari orang tua.
Beberapa waktu lalu, saya mengikuti sebuah kasus yang menyita perhatian publik, seorang siswa ketahuan merokok di lingkungan sekolah, kemudian dikenai sanksi. Tindakan kepala sekolah dalam menanggapi pelanggaran itu menuai pro-kontra. Ada yang menilai tindakan tersebut terlalu keras, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk penegakan disiplin yang sah. Yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana reaksi publik, termasuk siswa lain yang melakukan aksi mogok belajar, serta orang tua siswa yang membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurut saya, reaksi-reaksi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam memahami esensi pendidikan. Sekolah bukan sekadar tempat menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga ruang sosialisasi nilai, pembentukan karakter, dan penegakan norma. Dalam konteks itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk menegakkan aturan. Ketika ada pelanggaran serius seperti merokok, yang dalam konteks hukum pun dilarang untuk usia pelajar, maka tindakan tegas sangat dibutuhkan. Ketegasan bukan bentuk kekerasan, tetapi bagian dari sistem pembinaan.
Tentu, tindakan fisik seperti menampar, jika benar terjadi, tetap harus dievaluasi. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan. Namun, kritik terhadap tindakan fisik seharusnya tidak menutupi substansi dari persoalan, bahwa ada pelanggaran yang nyata, dan bahwa kepala sekolah bertindak untuk menjaga ketertiban. Sayangnya, yang sering terjadi dalam konteks seperti ini adalah pengalihan isu, kesalahan utama justru terlupakan karena fokus publik bergeser pada cara penyikapan, bukan pada pelanggaran itu sendiri.
Saya juga mengkritisi aksi mogok yang dilakukan oleh sebagian siswa. Aksi tersebut tampak seperti bentuk solidaritas, namun dalam praktiknya lebih mencerminkan ketidakdewasaan dalam menyikapi proses pendidikan. Mogok sekolah sebagai respons terhadap penegakan aturan tidak mencerminkan semangat belajar atau kepedulian terhadap nilai-nilai disiplin. Alih-alih menjadi aksi kritis, ia menjadi cerminan resistensi terhadap pembinaan.
Demikian pula dengan sikap sebagian orang tua yang langsung membawa persoalan ke ranah hukum. Tindakan tersebut, menurut saya, menunjukkan minimnya ruang dialog antara sekolah dan keluarga. Seharusnya, orang tua menjadi mitra utama dalam proses pembinaan anak. Jika ada ketidakpuasan terhadap cara sekolah menangani kasus, forum komunikasi internal semestinya menjadi jalur pertama, bukan pengaduan hukum yang kontraproduktif terhadap semangat pendidikan.
Bagaimana seharusnya kepala sekolah bertindak? Menurut saya, kepala sekolah idealnya mengedepankan pendekatan pembinaan yang sistematis dan terukur. Teguran, pembinaan melalui guru BK, pemanggilan orang tua, serta pemberian sanksi administratif adalah langkah-langkah yang lebih tepat dan bisa dipertanggungjawabkan secara etis dan yuridis. Meski demikian, ketegasan tetap harus menjadi prinsip utama. Tanpa ketegasan, aturan hanyalah formalitas. Namun, ketegasan harus dibarengi dengan prosedur, empati, dan prinsip kehati-hatian.
Sebagai penutup, saya berpendapat bahwa sekolah harus berdiri teguh sebagai institusi pembentuk karakter. Pembiaran terhadap pelanggaran, apalagi jika didorong oleh tekanan dari luar, hanya akan merusak wibawa pendidikan. Kita boleh saja mengkritik cara, tetapi jangan sampai mengaburkan substansi. Sebab jika yang salah dibela, dan yang benar disalahkan, maka krisis otoritas dalam pendidikan akan menjadi semakin dalam.

Comments
Post a Comment