Tolak Perkawinan Usia Anak!

Pengertian Perkawinan Usia Anak
Perkawinan usia anak didefinisikan sebagai pernikahan sebelum usia 18 tahun, merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang berdampak buruk pada kesehatan fisik, pendidikan, dan ekonomi. Fenomena ini sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor sosial, ekonomi, dan budaya.
Batas Minimum Perkawinan menurut Regulasi di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002): Mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Meskipun UU ini tidak secara spesifik mengatur tentang usia perkawinan, namun secara implisit mendukung perlindungan anak dari perkawinan usia dini.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017: Putusan ini menyatakan bahwa ketentuan batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan tahun 1974 diskriminatif karena membedakan usia minimal antara laki-laki dan perempuan. MK memerintahkan DPR untuk merevisi aturan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974: Revisi ini menetapkan batas usia minimal untuk menikah menjadi Pria dan Wanita sama-sama 19 tahun.
Artinya asumsi batas usia minimal perkawinan yang tidak dikatakan sebagai perkawinan usia anak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun.
Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia
- Penurunan Angka Perkawinan Anak: Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), angka perkawinan anak menurun dari 10,35% pada tahun 2021 menjadi 9,23% pada tahun 2022, dan kembali turun menjadi 6,92% pada tahun 2023 (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2024).
- Pengajuan Dispensasi Perkawinan: Data dari pengadilan agama menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 65.000 permohonan dispensasi perkawinan usia anak, sementara pada tahun 2022 jumlahnya menurun menjadi 55.000 pengajuan (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2024).
- Perbandingan Gender: Data menunjukkan bahwa 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak, sementara pada laki-laki, angkanya adalah 1 dari 100 (Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2023).
- Tren Usia Perkawinan Pertama: Menurut data BPS, 33,76% pemuda di Indonesia mencatatkan usia kawin pertama di rentang 19-21 tahun pada 2022. Selain itu, 19,24% pemuda menikah pertama kali saat berusia 16-18 tahun.
Penyebab Perkawinan Usia Anak
- Faktor Sosial dan Budaya: Norma sosial dan nilai-nilai keluarga telah diidentifikasi sebagai faktor yang sering mendorong terjadinya pernikahan anak. Di beberapa komunitas, pernikahan anak dianggap sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga atau sebagai bagian dari tradisi budaya dan agama (Kohno et al., 2020; Sharma et al., 2020).
- Faktor ekonomi: Kemiskinan dan ketidakstabilan ekonomi merupakan faktor signifikan yang mendorong terjadinya pernikahan anak. Keluarga dengan latar belakang ekonomi lemah cenderung menikahkan anak mereka lebih awal sebagai strategi untuk mengurangi beban ekonomi (MacQuarrie & Juan, 2019; Subramanee et al., 2022).
- Pendidikan dan Akses terhadap Informasi: Rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya akses terhadap informasi melalui media massa telah terbukti berkontribusi terhadap tingginya angka pernikahan anak. Sebaliknya, pendidikan dan paparan media telah terbukti memiliki efek perlindungan terhadap pernikahan anak (Rumble et al., 2018; Subramanee et al., 2022).
Dampak Perkawinan Usia Anak
- Dampak Perkawinan Anak terhadap Kesehatan Fisik dan Mental: Fenomena pernikahan anak telah terbukti berhubungan dengan peningkatan risiko kesehatan fisik dan mental yang buruk. Penelitian telah mengindikasikan bahwa perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami gangguan kejiwaan dan mengalami komplikasi selama kehamilan (Le Strat et al., 2011; Seta, 2023).
- Pendidikan sering kali terhambat oleh pernikahan usia anak, yang sering kali mengakibatkan anak putus sekolah. Hal ini, pada gilirannya, menghambat kesempatan pendidikan dan pengembangan diri, sehingga memperburuk ketidaksetaraan gender dan mengurangi kesempatan kerja bagi perempuan. (Raj, 2010).
- Dampak Perkawinan Anak terhadap Partisipasi Angkatan Kerja dan Pendapatan: Fenomena pernikahan anak telah terbukti memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Secara khusus, telah terbukti bahwa pernikahan anak menyebabkan penurunan tingkat partisipasi angkatan kerja di kalangan perempuan, sehingga mengurangi potensi pendapatan mereka. Hal ini, pada gilirannya, berdampak pada berkurangnya kontribusi perempuan secara keseluruhan terhadap pembangunan ekonomi (Sacks et al., 2017).
- Tingkat Kesuburan yang Tinggi: Korelasi antara tingkat kesuburan yang tinggi, kehamilan yang tidak direncanakan, dan berkurangnya ketergantungan pada metode kontrasepsi modern telah didokumentasikan dengan baik. Pernikahan anak telah diidentifikasi sebagai faktor yang berkontribusi signifikan terhadap fenomena ini (Kamal & Ulas, 2020; Yaya et al., 2019).
- Isu ketidaksetaraan gender merupakan fenomena yang kompleks dan memiliki banyak sisi yang telah menjadi bahan perdebatan di kalangan akademis dan kebijakan. Salah satu isu yang paling menonjol dalam hal ini adalah peran pernikahan anak dalam melanggengkan ketidaksetaraan gender, terutama di daerah pedesaan dan daerah yang kurang beruntung secara ekonomi, di mana akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan terbatas (Kamal & Ulas, 2020; Raj, 2010).
Referensi
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2022). Usia Perkawinan Pertama 2022 dan 2023 – Berita. Bps.go.id; Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. https://lampung.bps.go.id/id/news/2024/03/26/292/usia-perkawinan-pertama-2022-dan-2023-.html?utm_source=chatgpt.comKamal, S. M., & Ulas, E. (2020). Child marriage and its impact on fertility and fertility-related outcomes in South Asian countries. International Sociology, 026858092096131. https://doi.org/10.1177/0268580920961316Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2023). Pencegahan Perkawinan Anak Perlu Menjadi Prioritas Demi Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030 | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemenkopmk.go.id. https://www.kemenkopmk.go.id/pencegahan-perkawinan-anak-perlu-menjadi-prioritas-demi-wujudkan-indonesia-layak-anak-2030?utm_source=chatgpt.comKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN. Www.kemenpppa.go.id; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA%3D%3D?utm_source=chatgpt.comKohno, A., Techasrivichien, T., Suguimoto, S. P., Dahlui, M., Nik Farid, N. D., & Nakayama, T. (2020). Investigation of the key factors that influence the girls to enter into child marriage: A meta-synthesis of qualitative evidence. PLOS ONE, 15(7), e0235959. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0235959Le Strat, Y., Dubertret, C., & Le Foll, B. (2011). Child Marriage in the United States and Its Association With Mental Health in Women. PEDIATRICS, 128(3), 524–530. https://doi.org/10.1542/peds.2011-0961MacQuarrie, K. L. D., & Juan, C. (2019). Trends and factors associated with child marriage in four Asian countries. Gates Open Research, 3, 1467. https://doi.org/10.12688/gatesopenres.13021.1Raj, A. (2010). When the mother is a child: the impact of child marriage on the health and human rights of girls. Archives of Disease in Childhood, 95(11), 931–935. https://doi.org/10.1136/adc.2009.178707Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M., & Minnick, E. (2018, April 27). An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health. https://doi.org/10.1186/s12889-018-5313-0Sacks, E., Freeman, P. A., Sakyi, K., Jennings, M. C., Rassekh, B. M., Gupta, S., & Perry, H. B. (2017). Comprehensive review of the evidence regarding the effectiveness of community–based primary health care in improving maternal, neonatal and child health: 3. neonatal health findings. Journal of Global Health, 7(1). https://doi.org/10.7189/jogh.07.010903Seta, R. (2023). Child marriage and its impact on health: a study of perceptions and attitudes in Nepal. Journal of Global Health Reports, 7, e2023073. https://doi.org/10.29392/001c.88951Sharma, R., Shukla, A., Sriram, D., Ramakrishnan, V., Kalaan, M., & Kumar, A. (2020). Understanding the sociality of child marriage. Development in Practice, 30(5), 645–659. https://doi.org/10.1080/09614524.2020.1718610Subramanee, S. D., Agho, K., Lakshmi, J., Huda, Md. N., Joshi, R., & Akombi-Inyang, B. (2022). Child Marriage in South Asia: A Systematic Review. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(22), 15138. https://doi.org/10.3390/ijerph192215138Yaya, S., Odusina, E. K., & Bishwajit, G. (2019). Prevalence of child marriage and its impact on fertility outcomes in 34 sub-Saharan African countries. BMC International Health and Human Rights, 19(1). https://doi.org/10.1186/s12914-019-0219-1
Comments
Post a Comment