Apakah Hukum Bisa Dibeli? Bagaimana Das Sollen dan Das Sein yang Terjadi?

 

  • Tujuan utama dari hukum seharusnya adalah sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Namun, di Indonesia, muncul pertanyaan yang telah memicu perdebatan publik dan refleksi. Pertanyaan yang muncul adalah “apakah hukum dapat dibeli dengan uang?“. Pertanyaan ini tidak tanpa dasar; ia muncul dari serangkaian kasus yang menggambarkan ketidaksesuaian antara teori hukum dan praktik di bidang ini.

    Hukum sebagai Das Sollen dan Das Sein

    Dalam teori hukum, dikenal dua konsep penting: das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi dalam kenyataan). Hukum ideal, atau das sollen, menempatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum sebagai fondasi utama. Dalam konteks ini, hukum tidak membedakan si miskin dan si kaya, pejabat dan rakyat biasa. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).

    Namun, realitasnya, das sein seringkali memperlihatkan wajah hukum yang berbeda. Praktik mafia peradilan, suap, dan intervensi kekuasaan memperlihatkan bahwa hukum bisa dipelintir oleh uang dan kekuasaan. Maka muncullah istilah sinis di masyarakat: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

    Fakta di Lapangan / Das Sein

    1. Kasus Jaksa Pinangki (2020): Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra. Fakta bahwa seorang jaksa bisa menjadi bagian dari skenario kotor pembebasan buronan internasional membuktikan adanya praktik jual beli hukum.
    2. Kasus Ferdy Sambo (2022): Walau akhirnya dihukum berat, kasus pembunuhan Brigadir J sempat diliputi dugaan manipulasi bukti, intervensi struktural, dan tekanan dari internal kepolisian. Proses panjang mengungkap fakta menunjukkan bahwa hukum bisa digiring, meski akhirnya publik ikut menekan agar keadilan ditegakkan.
    3. Mafia Peradilan: Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik suap menyuap dalam proses penegakan hukum masih marak. Dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim, semuanya bisa “diatur” bila ada cukup dana.

    Mengapa Semua Ini Bisa Terjadi?

    1. Kelemahan Penegak Hukum: Tidak semua aparat hukum bekerja dengan integritas tinggi. Beberapa terjebak dalam sistem yang korup dan oportunistik.
    2. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas: Lemahnya pengawasan internal dan eksternal menyebabkan praktik kotor bisa berjalan tanpa kontrol memadai.
    3. Budaya Feodal dan Kekuasaan: Masih ada budaya “asal atasan senang”, yang membuat hukum tunduk pada kekuasaan, bukan pada keadilan.

    Dampak terhadap Indonesia sebagai Negara Hukum

    Jika hukum bisa dibeli, maka negara hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Ini bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3).

    Hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan menumbuhkan budaya apatis terhadap keadilan. Bila rakyat percaya bahwa keadilan hanya milik yang berduit, maka hukum kehilangan maknanya sebagai pelindung hak asasi dan pengatur keadilan sosial.

    Antara Ideal dan Realitas

    Secara das sollen, hukum di Indonesia tidak bisa dan tidak boleh dibeli. Namun, das sein menunjukkan bahwa realitas sering kali berbanding terbalik dengan idealisme hukum. Maka, tugas masyarakat dan negara adalah memperkecil jarak antara das sollen dan das sein, agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan komoditas yang bisa ditukar dengan uang.

    Hukum bukan untuk dijual. Hukum adalah milik semua, dan keadilan tidak boleh punya harga.

Comments

Popular posts from this blog

Bunuh Diri Bukan Lemah, Tapi Bukti Betapa Kejamnya Dunia

TITIK JENUH!

Korelasi Keimanan Seseorang terhadap Penyakit Mental (Mental Illness)